Nya dengan cara komunikasi dengan berbagai pihak, supaya betul-betul mereka samakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun saat ini,” ungkapnya. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On the internet. https://jeffz108ite0.mappywiki.com/user