Percetakan murah jakarta selatan Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Sebelum kita mulai artikel ini sebaiknya harus tau membuat kop surat. Kalau tidak tau caranya lebih baik baca dulu artikel tentang cara pembuatan kop surat. Pada artikel ini mungkin saya https://iconprintings.com/